Solusi Praktis untuk Menjaga Kesejahteraan Pekerja dan Keluarga

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi pekerja terhadap berbagai risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua. Agar bisa menikmati manfaat ini, peserta harus secara rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran iuran dapat dilakukan dengan berbagai cara bayar BPJS Ketenagakerjaan yang praktis, baik untuk pekerja formal (penerima upah) maupun pekerja informal (bukan penerima upah). Artikel ini akan memandu Anda mengenai cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah.

  1. Pekerja Formal

Bagi pekerja formal, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan umumnya dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja. Iuran ini dibayarkan secara berkala setiap bulan dengan persentase tertentu yang ditanggung oleh perusahaan dan sebagian oleh karyawan. Pemberi kerja dapat melakukan pembayaran melalui bank dan pengecekannya dapat melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP).

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) yang digunakan oleh perusahaan untuk melaporkan data pekerja dan membayar iuran secara online. Perusahaan bisa membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai bank yang bekerja sama dengan BPJS, yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN. Langkah-langkah pembayaran melalui bank biasanya sebagai berikut:

  • Perusahaan masuk ke aplikasi SIPP dan menginput data peserta serta besaran iuran.
  • Sistem SIPP akan menghasilkan kode iuran atau nomor virtual account.
  • Perusahaan akan menerima kode iuran atau nomor virtual account dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kode tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran melalui teller bank, internet banking, atau mobile banking.
  • Setelah pembayaran berhasil, perusahaan akan mendapatkan bukti transaksi pembayaran yang bisa diunduh sebagai tanda bukti.
  • Bukti pembayaran bisa dilihat di aplikasi SIPP.

 

  1. Pekerja Informal (Bukan Penerima Upah)

Bagi pekerja informal, seperti pedagang, pengemudi ojek online, atau freelancer, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara mandiri. Peserta dapat memilih cara pembayaran yang paling mudah, baik melalui bank, minimarket, atau aplikasi digital.

  1. Mesin ATM

Pembayaran iuran dapat dilakukan di ATM bank-bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkah umumnya:

  • Masukkan kartu ATM dan pilih menu Pembayaran.
  • Pilih opsi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Masukkan Nomor Virtual Account atau Nomor KPJ (Kartu Peserta Jaminan Sosial).
  • Pilih jenis pembayaran dan lakukan konfirmasi.
  • Setelah transaksi selesai, simpan struk sebagai bukti pembayaran.

 

  1. Mobile Banking

Peserta juga dapat menggunakan layanan mobile banking dari bank-bank yang bekerja sama dengan cara sebagai berikut:

  • Login ke aplikasi mobile banking.
  • Pilih menu Pembayaran dan cari opsi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Masukkan Nomor Virtual Account atau Nomor KPJ.
  • Pilih jenis program yang akan dibayar (JHT, JKK, JKM).
  • Lakukan pembayaran sesuai instruksi dan simpan bukti pembayaran.

 

  1. Minimarket (Indomaret, Alfamart)

Minimarket seperti Indomaret dan Alfamart juga melayani pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Kunjungi kasir dan katakan ingin melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
  • Infokan Nomor KPJ atau Nomor Virtual Account kepada kasir.
  • Kasir akan memproses pembayaran dan memberikan struk sebagai bukti pembayaran.

 

  1. Aplikasi BPJSTKU

BPJSTKU adalah aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang memudahkan peserta untuk memantau kepesertaan, mengecek saldo, serta membayar iuran. Berikut cara bayar BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU:

  • Unduh aplikasi BPJSTKU melalui Google Play Store atau Apple App Store.
  • Login atau daftar menggunakan Nomor KPJ.
  • Pilih menu Pembayaran Iuran dan masukkan nominal yang akan dibayar.
  • Pilih metode pembayaran (bank atau e-wallet).
  • Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran yang ditampilkan di aplikasi.

 

  1. Dompet Elektronik (GoPay, OVO, Dana)

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan juga memungkinkan pembayaran iuran melalui e-wallet, seperti GoPay, OVO, dan Dana dengan cara pembayaran sebagai berikut:

  • Buka aplikasi dompet elektronik.
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan atau BPJS.
  • Masukkan Nomor Virtual Account atau Nomor KPJ.
  • Lakukan pembayaran sesuai instruksi di layar.

Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan yang fleksibel dan mudah diakses oleh pekerja formal maupun informal. Mulai dari pembayaran melalui bank, minimarket, hingga aplikasi digital seperti BPJSTKU dan dompet elektronik. Peserta ataupun pemberi kerja bisa memilih metode pembayaran sesuai preferensi. Dengan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa mendapatkan perlindungan yang optimal dari risiko pekerjaan dan jaminan sosial di masa depan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *