Tim Kuasa Hukum Anwar Usman keberatan Denny Indrayana ikut jadi Tergugat Intervensi dalam gugatan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Hal itu disampaikannya usai sidang perdana Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (6/12/2023). "(Soal Denny Indrayana ajukan permohonan ikut jadi turut tergugat) intinya kita keberatan. Namun dikembalikan kepada majelis," ucap perwakilan Tim Kuasa Hukum Anwar Usman, Franky.
Adapun Franky menjelaskan, sidang hari ini merupakan tahap pemeriksaan awal gugatan yang diajukan kliennya. "Masih persiapan. Belum masuk materi. Persiapan persiapan. Pemeriksaan awal," kata Franky. Franky mengaku belum ada materi apapun yang disampaikan ke majelis hakim mengenai gugatan terhadap Ketua MK Suhartoyo.
"Ini masih proses persiapan. Belum ada apa apa sebenarnya," jelasnya. PSMS Medan Janji Beri Kesan Terbaik kepada Supporter saat Melawan PSIM Kirim Uang ke Pacar Onlinenya selama 4 Tahun, Pria Ini Syok saat Tahu Identitas Asli Kekasihnya
Calon Pemenang Pilpres 2024 Mulai Terlihat Jelang Pencoblosan, 6 Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Idham Mase Kekeuh Cerai dengan Catherine Wilson, Kecewa Keket Tak Mundur dari Caleg, Rebutan Suara Halaman 3 Pengakuan Saksi Mata Saat Polisi Malaysia Tembak Mati WNI di Selangor : Korban Bersenjata Parang
Dulu Jadi Saksi Nikah Ria Ricis dan Teuku Ryan, Ustaz Yusuf Mansur Doakan Keduanya Tak Jadi Cerai Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024, DKI Jakarta Kian Ketat, Dominasi Anies Cak Imin Mulai Runtuh Halaman 4 Soal ketidakhadiran Anwar Usman dalam sidang tersebut. Franky mengatakan, sidang masih pemeriksaan persiapan, sehingga tak perlu dihadiri prinsipal atau Para Pihak Terkait.
"Enggak perlu, prinsipal." Lebih lanjut, ia mengatakan, sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada 14 Desember 2023 pekan depan. "(Sidang lanjutan) pekan depan. Hitung aja, tanggal 14 (Desember 2023)," ucap kuasa hukum Anwar Usman itu.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Sidang beragendakan pemeriksaan persiapan ini digelar secara tertutup di ruang sidang Kartika, gedung PTUN Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (6/12/2023). Sidang dimulai sekira pukul 11.00 WIB. Hadir tiga orang yang merupakan kuasa hukum dari Penggugat Anwar Usman.
Sedangkan, pihak Tergugat tidak hadir, baik Ketua MK Suhartoyo ataupun kuasa yang mewakilkannya. Sementara itu, turut hadir dua orang kuasa hukum dari pihak pengajuan sebagai Tergugat Intervensi Denny Indrayana. Sebelumnya, Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, belum ada informasi dari PTUN Jakarta terkait perkara ini.
Ia menjelaskan, dalam hal menunjuk perwakilan dari MK sebagai kuasa hukum untuk hadir di persidangan tersebut harus diputus melalui rapat permusyarawatan hakim (RPH). "Segala sesuatu terkait hakim harus diputus di RPH termasuk yang akan mewakili sebagai kuasa," jelasnya. Dengan demikian, karena belum adanya informasi dari PTUN Jakarta. MK belum menunjuk perwakilannya untuk hadir dalam gelaran sidang untuk gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman itu.
Gugatan di PTUN Jakarta ini merupakan upaya dari Anwar Usman mengenai keberatannya terhadap pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK penggantinya. Anwar sebelumnya sudah menyampaikan surat keberatan langsung kepada MK melalui tiga orang kuasa hukumnya, pada 15 November 2023. Menindaklanjuti surat keberatan itu, MK juga telah memberikan surat balasan kepada pihak Anwar Usman.
Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU XXI/2023. Imbasnya, adik ipar Presiden Jokowi itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK. MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2×24 jam, hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar Usman.