Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pintu gerbang penyidikan perkara korupsipada pengelolaan kegiatan usaha komoditiemastahun 2010 sampai dengan 2022 ada di Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Oleh sebab itu, fokus pendalaman perkara ini sedang mengarah ke sana. Untuk mendalami itu, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membuka peluang untuk kembali memeriksa pihak Bea Cukai Kemenkeu.
"Ya Bea Cukai diperiksa lagi kalau memang dibutuhkan," katanya. Pendalaman dilakukan untuk mempelajari modus modus yang digunakan dalam perkara ini. Termasuk di antaranya modus modus yang digunakan perusahaan terkait ekspor impor emas, juga sedang didalami oleh Kejaksaan Agung.
Jakarta Sengit, Cek 3 Survei Elektabilitas Pilpres 2024 Terbaru, Terjawab Capres Terkuat di Ibu Kota Tiga Pinjaman Striker Kejutan Terakhir Man Utd Buat Putusan Transfer Braithwaite Menjadi Mudah Liverpool Menyegel Kesepakatan Dengan West Ham dan Xabi Alonso Tenggat Waktu Impian Jurgen Klopp
Hasil, Klasemen, Top Skor Liga Inggris 2023 2024 Setelah Liverpool, Tottenham, Man City Menang Hasil Transfer Liga Inggris, Cek Kekayaan Man United, Man City, Chelsea hingga Tottenham Hasil Lengkap Liga Inggris, Man City, Tottenham dan Liverpool Menang, The Reds di Puncak, City Kedua
Idham Mase Kekeuh Cerai dengan Catherine Wilson, Kecewa Keket Tak Mundur dari Caleg, Rebutan Suara Halaman 3 "Pokoknya setiap modus yang terkait perusahaan manapun kita dalami semuanya," ujarnya. Bahkan pendalaman juga dilakukan hingga transaksi dari ekspor impor emas yang dianggap mencurigakan.
"Semua modus didalami. Ekspor impor, masuk barang, terus transaksi," katanya. Terkait perkara ini sendiri, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka. Padahal status perkara ini telah naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2023berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin 14/F.2/Fd.2/05/2023.
Selama penyidikan,Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya permasalahan dalam urusan kepabeanan di kasuskorupsiimporemasperiode 2010 hingga 2022. Satu di antaranya, tim penyidik menemukan adanya penghapusan bea masuk dalam kasus ini. "Ada pembebasan tarif bea masuk," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah padaMinggu (11/6/2023).
Penghapusan tarif bea masuk ini sebelumnya juga pernah dibocorkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD. Nilaiemasimpor yang dibebaskan bea masuk itu mencapai Rp 49 triliun. "Lalu kasus di Soetta, Soekarno Hatta. 49 triliun importasiemasyang dinol kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).
Sejak perkara ini naik penyidikan, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti. Di antara yang digeledah ialahkantor PT Antam. Penggeledahan perusahaan BUMN itu dilakukan pada Senin (19/6/2023).
Lalu tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait perkara ini. Kemudian tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor beberapa perusahaan swasta. Tempat tempat yang sudah digeledah itu berlokasi di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
Dari penggeledahan penggeledahan itu, diperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaankorupsipada kegiatan ekspor imporemas.