Gugatan class action para orang tua koban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) bakal kembali bergulir di meja hijau, Senin (2/10/2023). Agenda persidangan lanjutan perkara perdata ini yaitu putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Senin, 02 Oktober 2023. 11:20:00 sampai dengan Selesai. Putusan Sela," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2023).
Putusan sela itu tak akan dibacakan Majelis Hakim di ruang persidangan sebagaimana biasanya, melainkan melalui e court. "Besok putusan sela soal kompetensi pengadilan. Tapi e court. Jadi enggak ada yang ke PN," kuasa hukum para orang tua korban, Siti Habibah saat dihubungi, Minggu (1/10/2023). Sebagai kuasa hukum para orang tua korban, Habibah memastikan bahwa pihaknya takkan mencabut gugatan yang telah dilayangkan.
Kunci Jawaban PAI Kelas 5 SD Halaman 152 154 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Soal Ayo Berlatih Bab 6 Survei Capres 2024 Terbaru Hari Ini, Elektabilitas Paslon Terkuat Naik Lagi Jelang Pemungutan Suara Contoh Proposal Kegiatan Acara Outing Kantor 2023, Lengkap Dalam Bentuk Word dan PDF
RAMALAN ZODIAK Bulan Februari 2024: Cancer Finansial Membaik, Scorpio si Workaholic Calon Pemenang Pilpres 2024 Mulai Terlihat Jelang Pencoblosan, 6 Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Halaman 4 Tak Terima Saudara Perempuannya Dilecehkan, Pemuda di Pati Ajak Rekannya Bacok Dua Remaja
Arsenal Masih Bisa Melakukan Lima Kesepakatan Hari Ini Meski Batas Waktu Transfer Sudah Lewat Idham Mase Kekeuh Cerai dengan Catherine Wilson, Kecewa Keket Tak Mundur dari Caleg, Rebutan Suara Halaman 3 Hal itu menanggapi kesediaan pemerintah untuk memberikan bantuan bagi para korban terdampak GGAPA, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulis, Jumat (29/9/2023).
Sebab menurut Hahibah, para orang tua korban dalam perkara ini menuntut ganti rugi yang dianggap berbeda dengan bantuan. "Santunan beda sama ganti kerugiaan. Karena tuntutan kami ganti kerugian, jadi tidak akan berpengaruh," katanya. Adapun nilai ganti rugi yang dituntut dalam perkara ini ialah Rp 4,9 juta setiap bulan kepada pemerintah dan pihak tergugat lainnya.
Selain itu, orang tua korban juga memohon kompensasi dari biaya yang ditimbulkan di luar ketentuan BPJS Kesehatan. "Intinya adalah anggaran yang menunjang kesehatan korban anak gagal ginjal untuk hidup lebih baik,” kata kuasa hukum orang tua korban, Rusdianto Matulatuwa dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023). Total uang yang dimohonkan itu akan digunakan untuk kebutuhan perawatan dan pengobatan para korban.
Nantinya kompensasi tersebut tak mesti dibayarkan seumur hidup, melainkan hahya sampai para korban sembuh. "Misalnya, uang tersebut akan dibelikan kebutuhan kesehatan anak seperti pembelian kasa steril, obat obatan, dan biaya akomodasi ke rumah sakit sebanyak 2 3 kali dalam rangka melakukan proses penyembuhan akibat dari komplikasi tindakan hemodialisis atau cuci darah rutin," katanya. Tak hanya dari sisi pengobatan, nasib orang tua yang kehilangan pekerjaan demi merawat anak anaknya yang terkena GGAPA pun turut menjadi pertimbangan.
“Orang tuanya mengalami kendala dalam bekerja karena tidak bisa meninggalkan anaknya dalam waktu yang lama," ujarnya. Dalam perkara perdata GGAPA ini, para orang tua korban menggugat 10 pihak. Mereka ialah: Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia. Sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi pihak yang terkait dalam perkara ini.