Besok Sidang Perdana Praperadilan Korupsi BTS Kominfo Digelar, Kejaksaan Diminta Usut 3 Klaster

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perdana akan dilaksanakan besok, Senin (14/8/2023). "Senin, 14 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai.Panggil Termohon dan Turut Termohon. Ruang Sidang 01."

Persidangan perdana ini sejatinya digelar Senin (31/7/2023) dengan pihak pemohonLembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia(LP3HI). Namun sidang perdana itu mesti ditunda lantaran pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung dan pihak turut termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir. "Termohon dan Turut Termohon tidak hadir," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (13/8/2023).

Dalam persidangan perdana nanti, jika seluruh pihak hadir, maka pemohon akan membacakan permohonannya. Heboh Pengakuan Ria Ricis Sebenarnya Tak Mau Cerai dari Teuku Ryan Minta Nafkah Rp 1 M, Aib Catherine Wilson Terbongkar dalam Sidang Cerai dengan Idham Masse

Kuasa Hukum Beber Faktor Idham Mase dan Catherine Wilson Ingin Cerai, Karena Keket Maju jadi Caleg Momen Terakhir Ivan Gunawan di Acara Brownis, Mewek Pamitan dengan Ayu Ting Ting: Bukan Gimmick Penyakit Kaki Gajah Intai Bangka Selatan, 12 Orang Positif Filariasis

Jadwal Lengkap Keberangkatan Kereta Api Pangandaran Hari Ini 3 Februari 2024, Relasi Banjar Gambir Ada tiga permohonan yang masing masing teregister dengan nomor79 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL Dari ketiganya, pemohon meminta agar Kejaksaan Agung tak menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS ini.

Kejaksaan Agung diminta untuk terus mengusut, termasuk terhadap tiga klaster, yakni: pemborong, pengawas, dan pengamanan perkara. Dalam permohonan nomor79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI menilai Kejaksaan Agung tidak mendalami dana korupsi BTS yang diduga mengalir ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo. Kemudian permohonan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejaksaan Agung dinilai telah menghentikan penyidikan atas klaster pemborong pekerjaan utama, yakni Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.

Menurut pemohon, Kejaksaan Agung semestinya menetapkan Jemy sebagai tersangka dalam perkara pokok maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak menetapkan Jemy Sutjiawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta tidak melakukan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, beserta akibat hukumnya," katanya, dikutip dari dokumen permohonan praperadilan. Adapun permohonan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, pemohon meminta agar Kejaksaan Agung memanggil paksa dua kurir saweran, yakni Nistra Yohan dan Sadikin.

Dalam dokumen permohonan, Nistra Yohan diduga sebagai kurir saweran ke oknum Komisi I DPR, sementara Sadikin ke oknum BPK. "Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak menerbitkan perintah bawa paksa kepada Nistra Yohan dan Sadikin."

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *